Kemenhub kembali khawatir bahwa gangguan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional penerbangan Indonesia Airlines.
“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Kemenhub belum menerima permohonan sertifikat operator pesawat udara (AOC). atas nama indonesia Airlines.
Lukman mengungkapkan sehubungan dengan beredarnya informasi berbagai media massa dan media sosial mengenai rencana penerbangan penerbangan baru bernama Indonesia Airlines.
Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai maskapai tersebut.
kini belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines.
“Baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.