ellacoffeemall.com — PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan infrastruktur jalan tol milik Jusuf Hamka, mengajukan gugatan ke Hary Tanoe.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 25 Februari 2025.
emiten berkode CMNP itu juga menggugat PT MNC Asia Holding Tbk (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk) sebagai tergugat II
“Menyatakan Tergugat I Hary Iswanto Tanoesoedibjodan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
gugatan ini diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang dilakukan pada 1999 dengan pihak tergugat.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan menjelaskan transaksi terkait NCD pada 1999 menyebabkan kerugian bagi CMNP.
PT MNC Asia Holding Tbk atau MNC Group menanggapi gugatan ini dengan menyebut bahwa perkara tersebut berakar dari transaksi yang terjadi 26 tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999.
PN Jakarta Pusat akan menggelar persidangan untuk menguji lebih lanjut dasar hukum dari gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan pihak lainnya.