ELLACOFFEEMALL — Pondok Pesantren Darurrohman Kabupaten Cirebon mengeluarkan pernyataan tentang kasus pencabulan terhadap salah seorang santri yang dilakukan oleh seorang guru atau ustaz. Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Cirebon oleh polisi.Pimpinan Pengasuh Pesantren Darurrohman Warso Winata menyatakan bahwa Wildan Suwardi, pria asal Bandung, telah resmi diberhentikan dari pekerjaannya sejak November 2024 setelah terbongkar tindakan bejatnya. Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas hukum.
“Kami sangat mendukung upaya hukum yang dilakukan polisi terhadap pelaku yang telah mencoreng nama baik pesantren dan melukai salah satu santri,” tegas Warso, Rabu (26/2/2025).
Pihak pesantren langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima informasi. Pelaku dikeluarkan dari pesantren karena perbuatannya bertentangan dengan prinsip dan aturan sekolah.
“Begitu kami mengetahui kasus ini, pelaku langsung dikeluarkan. Apa yang dia lakukan jelas bertentangan dengan prinsip pesantren,” jelasnya.
Warso juga mengungkapkan bahwa Wildan Suwardi awalnya diterima sebagai pengajar karena rekam jejaknya sebagai penghafal Al-Qur’an dan juara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Jawa Barat. Pihak pesantren sama sekali tidak menyangka bahwa ia memiliki perilaku menyimpang.
“Kami tidak pernah mendapat informasi buruk tentangnya sebelumnya. Tidak ada yang menyangka dia tega melakukan tindakan sekeji ini,” tuturnya.
Setelah kejadian ini, pesantren segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Saat ini, pendampingan psikologis diberikan kepada para santri yang terdampak, serta dilakukan asesmen ketat terhadap seluruh guru dan calon guru.
“Penting bagi kami untuk memastikan seluruh pengajar di pesantren benar-benar memiliki akhlak yang baik. Ke depan, kami akan lebih memperketat seleksi guru agar tidak ada lagi oknum seperti ini,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pesantren akan terus berbenah dan terbuka terhadap kritik serta masukan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan aman bagi para santri.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran agar pesantren ini bisa terus berkembang menjadi tempat belajar yang lebih aman dan nyaman bagi semua santri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa mengatakan pelaku sudah ditahan. Polisi tengah menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan kasus asusila di lingkungan pesantren itu.
“Pelaku berinsial W yang merupakan seorang pengajar di pesantren tersebut. Sudah dilakukan penahanan sejak 13 februari 2025,” ungkapnya kepada detikJabar, Rabu (26/2/2025).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ia telah menerima laporan tentang dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 76 E UU 17/2016.
Ia mengatakan kejadian tindakan pencabulan tersebut terjadi pada Kamis tanggal 7 November 2024 sekira jam 05.00 WIB di ruangan istirahat pelaku. “Iya benar pelaku merupakan seorang pengajar di pesantren tersebut,” ungkapnya.
SUMBER DETIK.COM : Pihak Ponpes Buka Suara soal Oknum Ustaz di Cirebon Cabuli Santri